Pemalang, MEDIASERUNI.ID – Polemik IP3A (Pemilihan dan pengangkatan Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air) di Bendung Sokawati, Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang kembali menuai kontroversi.
Kuasa hukum Ulu-ulu Vak Laskar Banyu Aji, Mufidi, menyebut proses pemilihan dan pengangkatan IP3A tersebut cacat secara formil dan berpotensi tabrak aturan daerah.
Dalam pernyataannya di Pendopo Kecamatan Petarukan, Jumat 18 Juli 2025, Mufidi menegaskan proses yang berjalan tidak sesuai dengan Perda Nomor 16 Tahun 2017 dan Perbup Nomor 52 Tahun 2021 yang mengatur pembentukan P3A dan gabungan IP3A.
Mufidi menyoroti bahwa kepengurusan IP3A lama yang sudah habis masa baktinya tidak memiliki kewenangan membentuk panitia pemilihan Ulu-ulu Vak baru.
“Sudah dua periode kami masih bisa maklumi. Tapi kali ini upaya pembentukan dilakukan secara memaksa dan itu kami lawan,” tegas Mufidi.
Mufidi menyebut, Komisi Irigasi Kabupaten dan perwakilan dari Kecamatan Petarukan juga telah sepakat untuk menunda proses pemilihan hingga seluruh syarat dan mekanisme sesuai regulasi terpenuhi.
Mufidi pun mengingatkan, bila pemilihan tetap dipaksakan tanpa dasar hukum yang sah, pihaknya siap membawa persoalan ini ke jalur hukum.
“Kalau tetap dijalankan secara ilegal, kami akan laporkan ke kepolisian. Insyaallah Senin kami ajukan laporan resmi,” pungkas Mufidi. (Topik)
