Karawang, MEDIASERUNI.ID – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Karawang perlu menyosialisasikan pengertian tentang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Hal itu diungkapkan Ketua Yayasan Raudhatut Thalibin Jauhari, SPd, Senin 11 Agustus 2025. Ia ditanya soal pengertian sebutan PAUD, saat berkunjung di kantor redaksi Mediaseruni.

“Pengertian PAUD ini perlu disosialisasikan, dan itu tugasnya Disdikpora, mengingat pengertian PAUD dan Taman Kanak, sebelum masuk ke jenjang pendidikan dasar,” kata Jauhari, yang juga pemerhati di bidang pendidikan.

Dikatakan Jauhari, PAUD sebetulnya jenjang pendidikan, yang melayani Taman Kanak Kanak dan Satuan PAUD Sejenis. “Jadi di dalam PAUD itu ada TK, TKQ, KB (Kelompok Bermain) dan SPS. Dan masing-masing Ormit (Organisasi Mitra) nya beda,” jelas Jauhari.

Baca Juga:  Kodim 0619 Purwakarta Gelar Pembukaan Bakti Siliwangi Manunggal Satata Sariksa

Misalkan TK ormitnya IGTK (Ikatan Guru Taman Kanak), sedang TKQ ormitnya Badko (Badan Koordinasi) dan SPS ormitnya Himpaudi (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia).

Sayangnya, pemahaman masyarakat sampai saat ini masih beranggapan bahwa PAUD merupakan layanan pendidikan sebelum melanjutkan ke Taman Kanak Kanak (TK).

Perlu disampaikan, data yang dihimpun Mediaseruni menyebut, Pendidikan Anak Usia Dini merupakan jenjang pendidikan sebelum pendidikan dasar yang diberikan kepada anak usia 0 – 6 tahun.

Tujuannya untuk mengoptimalkan tumbuh kembang anak, baik fisik, kognitif, bahasa, sosial-emosional maupun moral.

PAUD adalah istilah payung yang mencakup berbagai bentuk layanan pendidikan untuk anak usia dini, termasuk TK, kelompok bermain, TPA, dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).

Baca Juga:  Siapkan Aksi Korporasi, Kimia Farma Mau Lepas Aset Senilai Rp 2,15 Triliun

Sedangkan Taman Kanak Kanak salah satu bentuk layanan PAUD yang fokus pada anak usia 4–6 tahun.

Memiliki kurikulum yang lebih terstruktur untuk mempersiapkan anak masuk Sekolah Dasar melalui pembelajaran yang menyenangkan.

TK biasanya dibagi menjadi TK A untuk usia anak sekitar 4 – 5 tahun dan TK B untuk usia anak sekitar 5 – 6 tahun.

Sementara Satuan PAUD Sejenis adalah bentuk layanan PAUD nonformal yang diselenggarakan secara fleksibel, sesuai kebutuhan masyarakat setempat.

Misalkan Pos PAUD, PAUD berbasis komunitas, PAUD di lingkungan pesantren, PAUD di daerah terpencil, dan bentuk layanan lain yang tidak masuk katagori TK, Kelompok Bermain (KB) atau TPA (Taman Penitipan Anak).

Sifatnya bisa terintegrasi dengan program lain, seperti posyandu, PKK, atau kegiatan keagamaan. (*)