Lampung, MEDIASERUNI.ID – Kelakuan S (37) warga Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, Lampung ini, sungguh keterlaluan. Tega-teganya dia memperkosa anak sendiri sampai hamil. Akibatnya, ayah tiri di Lampung ini mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan polisi.

Sebagai orang tua, S ini memang bukan ayah yang baik. Mesti bukan putri kandung, Melati tetap anaknya, karena ibu Melati nota bene isteri S yang dinikahinya.

Melati yang saat ini masih duduk di bangku SMA mestinya dijaga dan dilindungi, tetapi yang terjadi malah sebaliknya, S malah memaksakan nafsu kejinya pada Melati, hingga hamil.

Aksi keji ayah tiri Lampung ini terungkap saat pemeriksaan kesehatan rutin di sekolah. Hasil tes kehamilan menunjukkan korban positif hamil. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan di puskesmas, usia kandungan sudah sekitar tujuh minggu.

Baca Juga:  Warga Bumi Pakuwon Regency Ubah Limbah Jadi Berkah, Inisiasi Bank Sampah Wijaya Kusuma Mandiri

Pihak sekolah pun memanggil ibu korban untuk memastikan hasil tersebut. Di hadapan ibunya, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual sang ayah tiri sejak 2023. Kejadian terakhir, kata korban, terjadi pada September 2025.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, motif tersangka melakukan aksi kejinya karena sakit hati. “Pelaku S mengakui semua perbuatannya. Ia berdalih melakukan tindakan itu lantaran sakit hati. Istrinya kerap menolak ajakan berhubungan suami istri,” kata Kapolres.

Baca Juga:  Kang HJA Sosialisasi Perda Jawa Barat di Desa Karangmulya

Selama ini, korban memilih diam karena diancam pelaku agar tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun. Makanya, begitu mendengar pengakuan Melati, sang ibu langsung melapor ke Polres Pringsewu.

Polisi langsung bergerak dan membekuk pelaku di kediamannya. “Pelaku kami amankan tanpa perlawanan,” kata Yunnus, Selasa 4 November 2025, sambil menyebut pelaku ditangkap Jumat 31 Oktober 2025, sehari-hari bekerja sebagai buruh tani.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)