logo

,

Beredar Video Dukungan Paslon 01 di Masjid Agung Karawang, Jubir Paslon 02 Desak Bawaslu Bertindak Tegas

IMG-20241117-WA0005
Juru Bicara Paslon 02 Taufik Ismail kecam dugaan kampanye di Masjid Agung.

“Kontestasi Pilkada seharusnya dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip fair play, bukan dengan cara yang merugikan pihak lain,” tambahnya.

Selain itu, Kang Pipik juga menyoroti adanya penggiringan opini negatif terhadap Paslon 02, termasuk isu terkait acara capacity building ASN Karawang, yang dikaitkan dengan dukungan terhadap pasangan tersebut.

“Kami melihat upaya-upaya seperti ini sangat tidak etis. Jika diperlukan, kami siap mengambil langkah hukum dan segera melaporkannya ke Bawaslu,” tegasnya.

Baca Juga:  Tersalurkan kepada 4,4 juta KPM, Bantuan Beras Tahap I Jabar Tuntas

Sebagai catatan, Pasal 57 dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 melarang kegiatan kampanye dilakukan di tempat ibadah maupun institusi pendidikan. Taufik berharap aturan ini ditegakkan demi menjaga integritas Pilkada di Karawang. (Ari/*)

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566