“Kontestasi Pilkada seharusnya dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip fair play, bukan dengan cara yang merugikan pihak lain,” tambahnya.
Selain itu, Kang Pipik juga menyoroti adanya penggiringan opini negatif terhadap Paslon 02, termasuk isu terkait acara capacity building ASN Karawang, yang dikaitkan dengan dukungan terhadap pasangan tersebut.
“Kami melihat upaya-upaya seperti ini sangat tidak etis. Jika diperlukan, kami siap mengambil langkah hukum dan segera melaporkannya ke Bawaslu,” tegasnya.
Sebagai catatan, Pasal 57 dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 melarang kegiatan kampanye dilakukan di tempat ibadah maupun institusi pendidikan. Taufik berharap aturan ini ditegakkan demi menjaga integritas Pilkada di Karawang. (Ari/*)