Kota Bandung, MEDIASERUNI.ID – Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) DPRD Kota Bandung, menilai penyusunan Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial perlu diarahkan agar lebih efektif, akuntabel dan berkelanjutan.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bandung, Ahmad Rahmat Purnama, mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini harus hadir bukan sekadar sebagai aturan administratif, tapi benar-benar menjadi payung hukum yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Raperda ini jangan hanya bagus di atas kertas, tapi juga harus terasa manfaatnya bagi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, dan mereka yang menghadapi masalah kesejahteraan sosial,” ujar Ahmad Rahmat, baru-baru ini.
Ahmad Rahmat juga menekankan pentingnya kejelasan ruang lingkup dan jenis permasalahan sosial yang akan diatur dalam perda baru ini. “Selain perlindungan dan jaminan sosial, perda juga perlu memuat penguatan pemberdayaan sosial dan partisipasi masyarakat,” katanya.
Menurut Ahmad Rahmat, penyusunan Raperda Kesejahteraan Sosial harus selaras dengan aturan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat. Ia juga mendorong agar mekanisme pengawasan dan evaluasi pelaksanaan perda diperkuat.
Raperda tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang memperkuat pelayanan publik, mempercepat peningkatan kesejahteraan sosial, serta menjaga ketertiban dan perlindungan bagi warga Kota Bandung.
“Kebijakan sosial harus bisa diukur dan diawasi pelaksanaannya. Dengan begitu, setiap program benar-benar tepat sasaran dan berkelanjutan,” tambahnya.
Raperda Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial kini sudah siap dibahas Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Kota Bandung. Terlebih, DPRD Kota Bandung pun secara resmi telah mengumumkan susunan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) 12.
Pansus ini akan membahas Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.
Pengumuman dilakukan dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, pada Kamis 9 Oktober 2025. Pembentukan Pansus ini berdasarkan hasil pemilihan pimpinan dan anggota yang dilakukan secara internal oleh masing-masing fraksi DPRD.
Raperda tersebut menjadi salah satu dari empat rancangan perda baru yang disetujui untuk dibahas dalam rapat paripurna yang sama.
Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi menjelaskan, revisi Perda Kesejahteraan Sosial diperlukan agar selaras dengan perkembangan regulasi di tingkat nasional.
“Ada sejumlah substansi yang perlu disesuaikan, terutama terkait pengaturan lembaga kesejahteraan sosial yang membutuhkan pembaruan aturan,” ujar Asep Mulyadi.
Adapun susunan Pansus 12 yang akan membahas Raperda ini yakni Ketua H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H dan Wakil Ketua H. Soni Daniswara, S.E.
Anggota
1. Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T.
2. Deni Nursani, S.Pd.I.
3. Angelica Justicia Majid
4. Ir. H. Kurnia Solihat
5. Dr. H. Juniarso Ridwan
6. H. Sutaya, S.H., M.H.
7. H. Isa Subagdja
8. Asep Sudrajat, S.A.P.
9. Aswan Asep Wawan
10. Christian Julianto Budiman. (*)
