Selain itu, tersangka juga disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara dan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara. (Mds/*)
Selain itu, tersangka juga disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara dan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara. (Mds/*)