Polda Sumbar juga memastikan akan memberikan sanksi berat berupa pemecatan tidak hormat kepada pelaku dalam waktu dekat.
“Kami tidak akan menghalangi penegakan hukum. Tindakan obstruction of justice juga dilarang keras,” tambahnya.
Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa pistol HS beserta selongsong peluru kaliber 9 mm, Mobil Toyota Rush hitam bernomor polisi B 1215 QH yang digunakan pelaku.
Sementara AKP Ulil Ryanto meninggal dalam perjalanan menuju Puskesmas dan jenazahnya telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, Padang.
Jenazah akan diterbangkan ke Makassar melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM) untuk dimakamkan di kampung halamannya. (Ari/*)