logo

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Segera Implementasikan Permendikbudristek PPKSP

RAPAT KOORDINASI

Untuk mencegah hal-hal negatif yang akan terjadi di satuan pendidikan di Kabupaten Sukabumi, Djajang Rustandi, Ketua Dewan Pendidikakan mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi harus segera mengimplementasikan Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023.

Sehingga permasalahan di satuan pendidikan khususnya di ruang lingkup sekolah bisa teratasi dan dicegah. Salah satunya dengan membentuk tim penanganan, pencegahan, dan penanggulan kekeranasan di lingkungan pendidikan.

Baca Juga:  Wabup H. Iyos Somantri Resmi Melantik Forum Pembaruan Kebangsaan Kabupaten Sukabumi

“Kami Dewan Pendidikan mendorong dan mensupport Pemkab Sukabumi untuk segera mengimplementasikan Permendikbudristek. Sebab, tugas kami hanya mendorong saja. Eksekutornya ialah Kepala Dinas Pendidikan,” ujarnya di Pendopo Sukabumi.

Dorongan Dewan Pendidikan itu, disambut baik oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha yang mengungkapkan bahwa dirinya sangat menyetujui inisiasi Dewan Pendidikan untuk mengimplementasikan Peraturan tersebut.

Baca Juga:  Pemerintah Desa Sumberjaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sungai Cikaso

Sambungnya, Eka pun akan mencoba merealisasikan Peraturan tersebut. “Terkait Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023, akan kami coba realisasikan,” Ucapnya. (S9/Mds)

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566