Untuk mencegah hal-hal negatif yang akan terjadi di satuan pendidikan di Kabupaten Sukabumi, Djajang Rustandi, Ketua Dewan Pendidikakan mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi harus segera mengimplementasikan Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023.
Sehingga permasalahan di satuan pendidikan khususnya di ruang lingkup sekolah bisa teratasi dan dicegah. Salah satunya dengan membentuk tim penanganan, pencegahan, dan penanggulan kekeranasan di lingkungan pendidikan.
“Kami Dewan Pendidikan mendorong dan mensupport Pemkab Sukabumi untuk segera mengimplementasikan Permendikbudristek. Sebab, tugas kami hanya mendorong saja. Eksekutornya ialah Kepala Dinas Pendidikan,” ujarnya di Pendopo Sukabumi.
Dorongan Dewan Pendidikan itu, disambut baik oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha yang mengungkapkan bahwa dirinya sangat menyetujui inisiasi Dewan Pendidikan untuk mengimplementasikan Peraturan tersebut.
Sambungnya, Eka pun akan mencoba merealisasikan Peraturan tersebut. “Terkait Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023, akan kami coba realisasikan,” Ucapnya. (S9/Mds)