Dian menambahkan, hasil rapat pleno ini akan dibawa ke rapat pleno tingkat provinsi. Jika terdapat keberatan, pasangan calon dapat mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu tiga hari setelah penetapan.
“Proses ini adalah bagian dari upaya memastikan keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu,” ujar Dian. (Wif Pradipta)