Bandung, MEDIASERUNI – Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN Provinsi Jawa Barat menyebut pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Jabar relatif rendah.
Hal itu disampaikan KASN saat Rapat Evaluasi Pasca Pemilihan Umum 2024 di Provinsi Jawa Barat dan Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu 28 Februari 2024.
Penyampaian KASN ditanggapi positif Plh Asda III Setda Provinsi Jabar Hening Widiatmoko, bahwa hal itu jadi bukti jika imbauan Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin untuk bersikap netral dipatuhi oleh mayoritas ASN Jawa Barat.
“Di tingkat provinsi, kita secara berjenjang mengingatkan para staf karena diimbau oleh Pak Pj (Gubernur Jawa Barat) bahwa kita punya kewajiban bersama untuk netral. Alhamdulillah, sejauh ini dipatuhi,” ujar Hening.
Hening menambahkan, laporan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar atas hasil Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Nasional di Denpasar, Bali, dua pekan lalu juga menyatakan hal serupa.
“Bahwa rapat di Bali sudah diumumkan, pelanggaran netralitas di Jabar kecil sekali. Kita punya sekitar 46.000 pegawai provinsi dan 300.000 pegawai ASN kabupaten kota, pelanggarannya sangat minim,” kata Hening.
Menurut Hening, pelanggaran yang tercatat terjadi di Jabar adalah kesalahan administratif, jumlahnya sekitar 20 kasus. Jika dibandingkan dengan jumlah ASN Jabar, angka pelanggaran tersebut relatif kecil.
Dalam evaluasi juga tercatat pelanggaran yang dikenai sanksi peringatan terkait postingan di sosial media ASN yang menunjukkan ketidaknetralan.
Rekomendasi KASN
Kepala BKD Jabar Sumasna mengatakan, pihaknya telah menerima satu rekomendasi dari KASN untuk ditindaklanjuti. KASN menerima laporan dari Bawaslu dan dari hasil penelusuran diketahui memang ada indikasi pelanggaran.
“Rekomendasinya hukuman tingkat sedang karena yang bersangkutan memberikan dukungan pada calon tertentu dengan posting di medsos. Sanksinya bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala atau pangkat,” tegas Sumasna.
Sumasna menegaskan, netralitas ASN wajib dilaksanakan, terlebih setelah Pemilu Presiden 2024 akan dilanjutkan dengan pilkada serentak pada November 2024.
“Kami akan terus menyosialisasikan aturan main bagi ASN untuk menjaga netralitas, membuat jejaring di kabupaten kota dengan provinsi agar sosialisasi netralitas berjalan optimal,” ujar Sumasna.
Asisten KASN 2 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN Maria Ivonne Tarigan mengatakan, selama Pemilu 2024 pihaknya menerima 400 lebih laporan pelanggaran netralitas dan 143 terbukti melanggar.
“70 persen dari yang melanggar sudah ditindaklanjuti,” ujar Maria. Pelanggaran terbanyak, menurut Maria, ASN mengikuti kegiatan kampanye lalu mendukung capres dengan berkomentar atau memberikan “like” di media sosial. (mds/*)