logo

Ketua KPU Karawang: Komposisi Nama Bacaleg Karawang Belum Terjadi Perubahan

fe34d1bd-5282-4eb8-b191-b49e62c40c21

Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang Ikhsan Indra Putra menyampaikan, saat ini belum terdapat perubahan komposisi nama bakal calon legislatif dari partai politik.

“salah satu syarat perubahan komposisi nama berupa adanya surat persetujuan dan surat keputusan dari DPP partai. Ketika tidak terdapat surat tersebut maka proses perubahan tidak dapat dilakukan,” kata Ikhsan, Jumat 29 September 2023.

Baca Juga:  Kirab Pemilu 2024 di Lapangan Karangpawitan, Agenda Besok di Kampus UBP Karawang

Ikhsan menambahkan, perubahan komposisi bacaleg belum ada, kalau terjadi akan terdeteksi di silon KPU. Partai politik mendapatkan surat persetujuan atau surat keputusan dari DPP partai. Misalkan mau mengganti nama bacaleg dari sekarang, salah satu syaratnya itu surat persetujuan.

Dirinya menerangkan tidak terdapat batasan jumlah untuk komposisi perubahan nama bacaleg. Ia menegaskan pengajuan perubahan dapat dilakukan sebelum penetapan DCT pada 3 September 2023 mendatang.

Baca Juga:  KPU Karawang Nonaktifkan Lima Anggota PPK Nakal, Dua Diantaranya PPK Cikampek

“Tidak ada batasan jumlah komposisi perubahan, mau partai politik mengubah semua nama bacalegnya di satu dapil tidak menjadi masalah. Saat ini KPU masih dalam tahap penyusunan DCT, DCT akan ditetapkan pada (3/11) jadi sebelum tanggal penetapan DCT semua usulan perubahan nama sudah harus disampaikan ke KPU,” ucap Ikhsan

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566