BPOM juga memerintahkan importir untuk segera menarik produk dari peredaran serta melakukan pemusnahan yang harus dilaporkan ke BPOM.
Seluruh produk latiao juga telah diamankan, dan registrasi serta impor produk ini dihentikan sementara sampai pengujian lebih lanjut selesai.
“Kami juga perintahkan pemusnahan produk yang diduga sebabkan KLB KP dan harus dilaporkan prosesnya ke BPOM,” tegas Taruna.
Selain itu, BPOM mengimbau masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan lansia, untuk menghindari pangan olahan pedas menyengat.
BPOM juga menekankan pentingnya mengenali pangan olahan yang aman dan mematuhi anjuran penyimpanan dari produsen. (Ari/*)
Sumber: baca berita selengkapnya di Bisnis.com