Penasihat Hukum warga, Dr. Juniver Dame Panjaitan, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta Timur, memohon agar Kodam Jaya menunda eksekusi pengosongan hingga ada putusan inkrah.
“Kami telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta Timur terkait surat dari Kodam Jaya nomor B/3423/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024, yang memerintahkan pengosongan paksa rumah di komplek ini dengan batas waktu 14-20 November,” tegas Juniver.
Karena Sengketa ini sudah bergulir di PTUN, lanjut Juniver, maka sebagai warga Negara yang baik serta Patuh dan mentaati Hukum, maka pihaknya minta kepada tergugat yang dalam hal ini Pangdam Jaya, Kasdam, Kepala Bengrah Jaya, untuk tidak melakukan eksekusi, hingga adanya keputusan PTUN yang Ingkrah.
Warga setempat juga menyatakan kekhawatiran bahwa jika eksekusi paksa tetap dilakukan pada 20 November, potensi konflik dapat mengganggu keamanan, apalagi Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 27 November yang membutuhkan situasi kondusif. (Mds/MIO/Network)