Mediaseruni.co.id, SUKABUMI – Dewan Pendidikan Kabupaten Sukabumi Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi di Pendopo Sukabumi.
Rakor itu membahas penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikburistek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Rabu 22 November 2023.
Sebelumnya, Selasa 8 Agustus 2023 lalu, di Plaza Insan Berprestasi, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim resmi meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023.
Peraturan itu tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) sebagai Merdeka Belajar Episode ke-25. Permendikbudristek PPKSP disahkan sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan
Peraturan ini lahir untuk secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan serta diskriminasi dan intoleransi.
Selain itu, untuk membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi. Seperti, kekerasan dalam bentuk daring, psikis dan lainnya dengan berperspektif pada korban.