logo

Jadi Tersangka Pembunuhan Tuti dan Amel di Subang, Danu Ajukan JC

Logopit_1697621809539

BANDUNG, mediaseruni.co.id – Misteri pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, terungkap. Misteri yang menyelimuti kasus tersebut selama 2 tahun itu terungkap berkat pengakuan Muhammad Ramdanu alias Danu (23), keponakan Tuti (55), korban dalam kasus tersebut. Danu pun kemudian mengajukan justice collabolator (JC) dalam kasus itu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, Danu sudah mengajukan JC dalam kasus itu. Lewat Danu juga lah, kata dia, peran Yosep dan keluarga sambungnya akhirnya terbongkar saat mengeksekusi Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Jalancagak, Subang.

Baca Juga:  Tingkatkan Keamanan dan Kondusifitas Polsek Pasawahan Gelar KRYD

“Sudah ada pengajuan dari MR untuk JC. Nanti diajukan ke LPKS, nanti tinggal nunggu LPSK, apakah diterima atau tidak, terutama perlindungan saksi,” ujar Kombes Pol Surawan, Rabu 18 Oktober 2023.

Danu sendiri, juga masuk dalam daftar tersangka kasus tersebut, bersama Yosef Hidayah (suami dan ayah korban), juga tiga tersangka lainnya. Saat ini, pengajuan Danu menjadi JC masih dalam proses.

Baca Juga:  Tersandung Kasus SYL Rumah Anggota DPR RI Digeledah KPK

Share:

Terpopuler

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566