MEDIASERUNI – Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu layanan yang paling diminati karena memberi kesempatan bagi peserta untuk mencairkan dana hingga Rp 10 juta, meskipun belum mencapai usia pensiun.
JHT adalah program perlindungan yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus saat peserta pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total. Peserta juga bisa mencairkan dana JHT sebelum usia 56 tahun, asalkan memenuhi syarat tertentu.
Bagi peserta dengan kepesertaan minimal 10 tahun, JHT bisa dicairkan sebagian hingga 10% dari saldo. Dana ini bisa digunakan untuk keperluan lain sebelum masa pensiun tiba. Syarat yang diperlukan.
Kartu BPJS Ketenagakerjaan
KTP atau identitas lain
NPWP (jika saldo lebih dari Rp 50 juta atau mengajukan klaim sebagian)
Penting untuk diketahui, pencairan sebagian ini bisa dikenakan pajak progresif bila dilakukan dengan jeda lebih dari dua tahun.
Peserta juga bisa mengajukan klaim hingga 30% dari saldo JHT untuk keperluan kepemilikan rumah. Syaratnya berbeda untuk pembelian tunai dan kredit.