logo

,

Konflik Jalan Lingkar Tanjungpura Semakin Memanas

IMG-20240801-WA0071
Rapat dengar pendapat terkait lahan di jalan lingkar atau jalan baru Karawang yang belum dibayar pemkab karawang. (Davi/Mediaseruni)

Khoerudin juga menyoroti pernyataan Bupati yang mengklaim bahwa ini bukanlah wewenang pemerintah daerah, sebuah pandangan yang disayangkan oleh anggota DPRD.

Ia mempertegas bahwa regulasi yang digunakan dalam pembebasan tanah ini adalah Keppres 55 tahun 1993, yang menjadikan pemerintah daerah bertanggung jawab atas pembayaran tanah tersebut.

“Masalah ini tidak hanya menyangkut aset, tetapi juga menunjukkan kurangnya keseriusan pemerintah daerah dalam menyelesaikan masalah administratif seperti ini,” ujar Khoerudin, menyinggung pula masalah serupa terkait aset SDN Cinta Asih 2 yang belum terselesaikan secara hukum.

Baca Juga:  Jurusan IPA IPS dan Bahasa Kiamat di SMA, Penjelasannya Begini

DPRD Karawang, sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintah daerah, berkomitmen untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat dan mengawasi penyelesaian permasalahan aset yang masih berlarut-larut.

Namun, tanpa langkah konkret dari pemerintah daerah, DPRD tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah lebih lanjut, termasuk membentuk pansus atau melakukan interpelasi hukum terkait hal ini.

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566