Mari menjelaskan, kebijakan ini merujuk pada Surat Ketua KPU RI dan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 yang mengatur pemberian santunan kecelakaan kerja dan kematian bagi petugas Pilkada.
“Dengan adanya perlindungan ini, kami berharap semua petugas Pilkada dapat menjalankan tugas dengan sehat dan lancar,” pungkas Mari. (Ari/*)