MEDIASERUNI.ID – KPU Karawang resmi bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi ribuan petugas Pilkada. Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan petugas selama bertugas.

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, menegaskan pentingnya perlindungan ini sebagai bagian dari komitmen KPU terhadap keselamatan petugas.

“Selain kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, fasilitas kesehatan pada hari H juga telah disediakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes),” ujarnya, Minggu 25 November 2024.

Baca Juga:  Film Hantu di Sekolah Cerita Perjuangan Dea Cs Bongkar Pungli Kepala Sekolah

Dinkes Karawang bahkan telah mengeluarkan Surat Nomor: 400.7/8658/Dinkes kepada seluruh rumah sakit, UPTD, dan klinik di Karawang untuk memberikan layanan kesehatan kepada petugas Pilkada selama penyelenggaraan berlangsung.

Perlindungan ini mencakup berbagai tingkatan petugas, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sekretariat PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Sekretariat PPS, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga petugas keamanan TPS.

Semua anggota badan ad hoc Pilkada Karawang telah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sejak 18 November hingga akhir Desember 2024.

Baca Juga:  Ngeri! Sindikat Tanah Gentayangan di Pemalang, Korban Lapor Polisi

Mari menjelaskan, kebijakan ini merujuk pada Surat Ketua KPU RI dan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 yang mengatur pemberian santunan kecelakaan kerja dan kematian bagi petugas Pilkada.

“Dengan adanya perlindungan ini, kami berharap semua petugas Pilkada dapat menjalankan tugas dengan sehat dan lancar,” pungkas Mari. (Ari/*)