logo

,

Pelaku Cabul Terhadap Anak Di Bawah Umur Diringkus Satreskrim Polres Garut

IMG-20241113-WA0143
Kasi Humas Polres Garut Ipda Adi Didampingi KBO Satreskrim Iptu Yulius Dan Kanit PPA Ipda Insan Di Mapolres

Kemudian pelaku mengantarkan Korban ke daerah Kadungora untuk menemui saudara Korban akan tetapi tidak ada dan sekira pukul 20.00 WIB mengajak korban ke sebuah gubuk yang terletak di tengah sawah, jauh dari keramaian. Di gubuk tersebut, pelaku kembali melakukan tindakan cabul terhadap korban yang kedua kali.

Keesokan harinya korban melaporkan perbuatan pelaku kepada keluarga korban sehingga langsung melaporkan ke Polres Garut. Berdasarkan laporan keluarga korban, Polres Garut segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap “AY” (20).

Baca Juga:  Emak-emak Sayang Keluarga Wajib Stok Dua Jenis Bumbu Dapur Ini

Polres Garut mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung keterangan korban, termasuk pakaian korban yang rusak dan kendaraan milik pelaku yang di gunakan.

Pelaku kini di jerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat di jatuhi hukuman penjara dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5.000.000.000,-.

Baca Juga:  Heboh! Granat Aktif Ditemukan di Poskamling Desa Sukajadi, Tim Jibom Langsung Bertindak

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566