Kemudian pelaku mengantarkan Korban ke daerah Kadungora untuk menemui saudara Korban akan tetapi tidak ada dan sekira pukul 20.00 WIB mengajak korban ke sebuah gubuk yang terletak di tengah sawah, jauh dari keramaian. Di gubuk tersebut, pelaku kembali melakukan tindakan cabul terhadap korban yang kedua kali.
Keesokan harinya korban melaporkan perbuatan pelaku kepada keluarga korban sehingga langsung melaporkan ke Polres Garut. Berdasarkan laporan keluarga korban, Polres Garut segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap “AY” (20).
Polres Garut mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung keterangan korban, termasuk pakaian korban yang rusak dan kendaraan milik pelaku yang di gunakan.
Pelaku kini di jerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat di jatuhi hukuman penjara dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5.000.000.000,-.