Selain menghadapi sidang etik, Dadang juga menghadapi dakwaan berat dalam kasus pembunuhan berencana. Peristiwa tragis ini telah menimbulkan duka mendalam di tubuh Polri, khususnya bagi keluarga korban.
Penanganan kasus ini berada di bawah kendali Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat.
“Kami pastikan proses pidana dan sidang etik berjalan bersamaan. Ancaman hukuman maksimal bagi Dadang adalah hukuman mati untuk tindak pidana pembunuhan berencana dan PTDH untuk pelanggaran etik,” tegas Kombes Dwi Sulistyawan. (Ari/*)