MEDIASERUNI.ID – AKP Dadang Iskandar, yang sebelumnya dikenal sebagai perwira polisi di Polres Solok Selatan, kini menghadapi ancaman hukuman mati akibat dugaan pembunuhan berencana terhadap Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil Anshar.
Kasus yang mengguncang institusi Polri ini akan membawa nama Dadang Iskamdar ke jurang pemecatan sebagai anggota Polri dan proses hukum yang berat.
Langkah tegas institusi Polri terhadap AKP Dadang Iskandar, kini memasuki tahap akhir. Proses pemeriksaan pelanggaran etik oleh Bidang Propam Polda Sumatera Barat segera rampung.
Pemecatan tidak terhormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menjadi sanksi etik maksimal yang akan dijatuhkan.
“Sesuai perintah Kapolri dan janji Bapak Kapolda, maksimal tujuh hari setelah pemeriksaan selesai, sidang kode etik akan segera dilakukan,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu, 23 November 2024.
AKP Dadang akan dihadapkan pada sidang kode etik dengan dasar Pasal 13 Ayat 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Selain itu, proses hukum pidana terhadap Dadang tetap berjalan paralel.
Selain menghadapi sidang etik, Dadang juga menghadapi dakwaan berat dalam kasus pembunuhan berencana. Peristiwa tragis ini telah menimbulkan duka mendalam di tubuh Polri, khususnya bagi keluarga korban.
Penanganan kasus ini berada di bawah kendali Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat.
“Kami pastikan proses pidana dan sidang etik berjalan bersamaan. Ancaman hukuman maksimal bagi Dadang adalah hukuman mati untuk tindak pidana pembunuhan berencana dan PTDH untuk pelanggaran etik,” tegas Kombes Dwi Sulistyawan. (Ari/*)