logo

,

Penampakan AKP Dadang, Setelah Dipecat Ancaman Hukuman Mati Menanti

IMG-20241124-WA0002
Penampakan AKP Dadang Iskandar dikawal ketat petugas digiring ke ruang pemeriksaan.

MEDIASERUNI.ID – AKP Dadang Iskandar, yang sebelumnya dikenal sebagai perwira polisi di Polres Solok Selatan, kini menghadapi ancaman hukuman mati akibat dugaan pembunuhan berencana terhadap Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil Anshar.

Kasus yang mengguncang institusi Polri ini akan membawa nama Dadang Iskamdar ke jurang pemecatan sebagai anggota Polri dan proses hukum yang berat.

Baca Juga:  Pilkada Karawang 2024, KPU Pastikan Tidak Ada Calon dari Jalur Independen

Langkah tegas institusi Polri terhadap AKP Dadang Iskandar, kini memasuki tahap akhir. Proses pemeriksaan pelanggaran etik oleh Bidang Propam Polda Sumatera Barat segera rampung.

Pemecatan tidak terhormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menjadi sanksi etik maksimal yang akan dijatuhkan.

“Sesuai perintah Kapolri dan janji Bapak Kapolda, maksimal tujuh hari setelah pemeriksaan selesai, sidang kode etik akan segera dilakukan,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu, 23 November 2024.

Baca Juga:  Tiga Partai Non Parlemen Ngobras Bersama Bakal Calon Bupati Yana Suyatna

AKP Dadang akan dihadapkan pada sidang kode etik dengan dasar Pasal 13 Ayat 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Selain itu, proses hukum pidana terhadap Dadang tetap berjalan paralel.

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566