Kedua tokoh ini sepakat bahwa untuk menyelesaikan masalah ini secara adil, pemerintah desa perlu membuka rincian penggunaan dana sewa lahan dan melakukan audit internal. “Pemerintah desa harus melibatkan inspektorat daerah atau lembaga terkait untuk melakukan audit terhadap penggunaan dana tersebut,” jelas Acep.
Acep juga mengusulkan agar pemerintah desa, pemilik tower, dan masyarakat mengadakan mediasi untuk mencari solusi terbaik, terutama terkait kompensasi atas kerusakan barang elektronik. Mediasi ini bisa difasilitasi oleh pihak kecamatan atau pemerintah kabupaten.
Ramdan dan Acep menekankan bahwa kasus ini juga menyentuh aspek hukum terkait perlindungan lingkungan dan pengelolaan dana desa. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang menimbulkan dampak lingkungan, termasuk tower, wajib melakukan pengelolaan dampak negatif yang timbul. Selain itu, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa juga mengatur bahwa dana desa harus dikelola secara transparan dan akuntabel.