logo

,

Polemik Tanah Desa Parakanhonje Yang Disewakan Untuk Tower, Tokoh Pergerakan Tasikmalaya Angkat Bicara

Tokoh Pergerakan Dan Pemerhati Kebijakan Tasikmalaya, A. Ramdan Hanapiah (Ketum Gatra), dan Acep Sutrisna, S.E., Ak (Pembina Gatra). (Abucek/Mediaseruni)
Tokoh Pergerakan Dan Pemerhati Kebijakan Tasikmalaya, A. Ramdan Hanapiah (Ketum Gatra), dan Acep Sutrisna, S.E., Ak (Pembina Gatra. (Abucek/Mediaseruni). (Abucek/Mediaseruni)

Tasikmalaya, MEDIASERUNI – Tokoh pergerakan sekaligus pemerhati kebijakan Tasikmalaya, A. Ramdan Hanapiah dan Acep Sutrisna, S.E., Ak., angkat bicara terkait Polemik tanah milik Desa Parakanhonje yang disewakan untuk lokasi tower BTS di Kampung Simpangurmi RT 07/03, Desa Parakanhonje, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat.

Aksi protes warga Desa Parakanhonje yang menuntut tanggung jawab atas kerusakan barang elektronik yang diduga disebabkan oleh keberadaan tower tersebut, serta dugaan penyalahgunaan dana sewa lahan desa, memicu perhatian kedua tokoh ini.

Baca Juga:  Pospay Run 2024: Ribuan Pelari Meriahkan HUT ke-278 Pos Indonesia di Gedung Sate

Ramdan Hanapiah, Ketua Umum Gatra, menjelaskan bahwa warga di Kampung Simpangurmi melakukan aksi damai sebagai bentuk protes terhadap kerusakan barang elektronik yang mereka duga disebabkan oleh radiasi elektromagnetik dari tower. “Tower yang sudah berdiri puluhan tahun di lahan desa ini tidak memberikan manfaat yang jelas bagi warga. Mereka menuntut kompensasi atas kerusakan barang elektronik yang terjadi,” ungkap Ramdan. Warga semakin khawatir setelah mengetahui adanya isu perpanjangan kontrak sewa tower senilai Rp 230 juta tanpa adanya transparansi mengenai penggunaan dana tersebut.

Baca Juga:  Ormas 234SC Deklarasi Mendukung Paslon Nomor Urut 2 Mas Boy di Pilkada Pemalang

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566