Keputusan ini harus diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat pengajuan sebagai bakal calon. “Baik Bupati maupun Wakil Bupati yang berniat mencalonkan diri dalam Pileg 2024 harus melampirkan surat pengunduran diri dari jabatan mereka pada saat pencalonan,” jelas Dian. (Mds/*)