Sementara, Bupati Karawang H Aep Syaepuloh berharap dengan diperpanjangnya masa jabatan, BPD dapat terus mengemban amanah dengan dedikasi tinggi dan komitmen untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa di Kabupaten Karawang.
“Meskipun perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun bagi kepala desa dan BPD berarti tanggung jawab yang lebih besar. Hal ini harus dilihat secara positif sebagai delapan tahun pengabdian untuk mengurus masyarakat desa,” kata Bupati Aep. (Mds/*)