Karawang, MEDIASERUNI – Masa jabatan anggota BPD Karawang sah diperpanjang menjadi delapan tahun, mengikuti masa jabatan kepala desa.

Seremoni pengesahan perpanjangan masa jabatan 2.218 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) itu, dilakukan Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, Senin 22 Juli 2024, di Lapangan Karangpawitan.

Bupati Aep didampingi Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Karawang Eka Sanatha.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Karawang Arif Bijaksana Maryugo menjelaskan, perpanjangan masa jabatan BPD ini merupakan amanat dari Pasal 118 Undang-Undang No 4 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas UU No 6 tahun 2014.

Baca Juga:  Dorong Percepatan Pengembangan Bumdes, Kadis DPMD Sarankan Bundes Berbadan Hukum

Undang-undang tersebut mengamanatkan agar masa keanggotaan BPD disesuaikan, dan sesuai dengan undang-undang ini, masa jabatannya menjadi 8 tahun, terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah janji.

Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan BPD akan mempunyai waktu yang lebih panjang dalam melaksanakan fungsinya.

“Semoga perpanjangan masa jabatan ini bermanfaat bagi masyarakat, sebagai wakil masyarakat di desanya masing-masing untuk menyalurkan aspirasi,” ucap Arif.

Baca Juga:  Momen Hari Raya Nyepi di Jabar, Bey Kembali Ingatkan Kerukunan Umat Beragama

Sementara, Bupati Karawang H Aep Syaepuloh berharap dengan diperpanjangnya masa jabatan, BPD dapat terus mengemban amanah dengan dedikasi tinggi dan komitmen untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa di Kabupaten Karawang.

“Meskipun perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun bagi kepala desa dan BPD berarti tanggung jawab yang lebih besar. Hal ini harus dilihat secara positif sebagai delapan tahun pengabdian untuk mengurus masyarakat desa,” kata Bupati Aep. (Mds/*)