Karawang, MEDIASERUNI – Masa jabatan anggota BPD Karawang sah diperpanjang menjadi delapan tahun, mengikuti masa jabatan kepala desa.
Seremoni pengesahan perpanjangan masa jabatan 2.218 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) itu, dilakukan Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, Senin 22 Juli 2024, di Lapangan Karangpawitan.
Bupati Aep didampingi Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Karawang Eka Sanatha.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Karawang Arif Bijaksana Maryugo menjelaskan, perpanjangan masa jabatan BPD ini merupakan amanat dari Pasal 118 Undang-Undang No 4 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas UU No 6 tahun 2014.
Undang-undang tersebut mengamanatkan agar masa keanggotaan BPD disesuaikan, dan sesuai dengan undang-undang ini, masa jabatannya menjadi 8 tahun, terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah janji.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan BPD akan mempunyai waktu yang lebih panjang dalam melaksanakan fungsinya.
“Semoga perpanjangan masa jabatan ini bermanfaat bagi masyarakat, sebagai wakil masyarakat di desanya masing-masing untuk menyalurkan aspirasi,” ucap Arif.