logo

Soal Iklan Media dan Media Sosial Kampanye, Ini Aturannya

IKMAL MAULANA: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Ikmal Maulana. (Yogi/Mediaseruni)

Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Rapat Koordinasi Terpadu kampanye Pemilu 2024 yang digelar KPU Karawang, Selasa 21 November 2023, di Gedung KPU Karawang, juga membahas persoalan media digital sebagai alat kampanye peserta Pemilu.

Terkait kampanye media digital, Ikmal menyebut, di metode kampanye itu ada yang namanya kampanye media sosial dan iklan media. Keduanya dibedakan dari termin pelaksanaannya.

Baca Juga:  Catat Janji Tiga Capres: Prabowo Makan Siang Gratis Ganjar Pelayanan Merata Anies Penanganan Pekerja Migran

“Kalau iklan media ditermin terakhir yakni di 21 hari terakhir, tetapi kalau di media sosial itu disepanjang kampanye yaitu 75 hari,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Ikmal Maulana, Selasa 21 November 2023. “Media sosial bisa digunakan selama tidak digunakan untuk memasang iklan.”

Contohnya, terang Ikmal, kalau nanti tanggal 28 November 2023, itu semua caleg mempunyai media sosial kemudian dia memposting iklan kampanye, maka diperbolehkan iklan kampanyenya itu ada ajakan untuk memilih dia.

Baca Juga:  Ganjar Pamit kepada Warganya, Kini Fokus pada Capres PDI Perjuangan

“Kalau dia mempostingnya di awal tahapan kampanye itu sudah jelas melanggar. Dan boleh di pasang nanti atau di posting (upload) di tanggal 21 Jaunuari 2024 khusus untuk iklan,” ungkap Ikmal.

Share:

Terpopuler

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566