Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Terungkap. Kebocoran pipa gas caustic soda milik PT Pindo Deli 2, yang mengakibatkan 138 warga jadi korban keracunan akibat kelalaian. Polisi pun telah menetapkan dua karyawan perusahaan itu tersangka.
“Ada sebanyak dua tersangka yang sementara ini kita amankan dari peristiwa kebocoran gas tersebut. Penetapan dua tersangka berdasarkan empat alat bukti, keterangan sembilan saksi dan ditemukan adanya kelalaian pada saat filling,” Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil, Senin 5 Februari 2024.
Dijelaskan Kasat Reskrim, dua orang yang ditetapkan tersangka yakni MD, Kepala Shift Storage Clhorine dan RP, Kepala Regu Filling Station Clhorine.
Masih dikatakan Abdul Jalil, berdasarkan hasil pemeriksaan di TKP oleh tim Puslabfor, ditemukan adanya pipa yang mengalami kebocoran yang berasal dari Chlorine Strorage menuju Tangki Hypochloryte.
Hal tersebut diduga menjadi penyebab utama keluarnya gas klorin ke udara, menyebabkan 138 warga Desa Kutamekar Kecamatan Ciampel, Karawang, menjadi korban keracunan.