Karawang, MEDIASERUNI – Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi sepanjang Agustus hingga September 2024. Dalam operasi tersebut, sepuluh orang tersangka berhasil diamankan.
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnaen mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari lima laporan pencurian yang diterima pihak kepolisian.
Aksi pencurian yang dilakukan para tersangka sering terjadi di beberapa wilayah di Karawang, seperti Kecamatan Rengasdengklok, Kotabaru, dan Ciampel. Para pelaku umumnya menggunakan kunci T untuk membuka kunci sepeda motor yang terparkir.
“Dari sepuluh orang yang diamankan, satu di antaranya merupakan penadah barang curian, sedangkan dua orang lainnya adalah resedivis kambuhan dalam kasus pencurian motor,” jelas AKBP Edwar Zulkarnaen, Senin 9 September 2024.
Selama penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa lima unit sepeda motor, dua buah kunci T, satu kunci asli, satu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan satu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).