Bandung, MEDIASERUNI.ID – Pemprov Jabar gerak cepat menangani dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa 12 warganya di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT). Para korban mendapat pendampingan hukum dan psikologis.

Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Jawa Barat (DP3AKB) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Pemprov Jabar memastikan para korban mendapatkan perlindungan menyeluruh.

“Kasus ini menjadi perhatian langsung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Pemerintah provinsi telah menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, guna memastikan proses penyelamatan dan pemulihan korban berjalan optimal,” ujar Kepala DP3AKB Jabar Siska Gerfianti, Selasa 24 Februari 2026.

Baca Juga:  Lebaran Ketiga di Kecamatan Klari Diwarnai Kebakaran Hebat

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 12 warga Jawa Barat diduga menjadi korban kekerasan fisik, pelecehan seksual, intimidasi, hingga dipaksa bekerja di luar kontrak pada sebuah tempat hiburan malam di Maumere, Kabupaten Sikka, NTT.

Proses pengungkapan kasus bermula pada 20 Januari 2026, ketika salah satu korban mengirim pesan WhatsApp meminta pertolongan. Korban mengaku mengalami tekanan psikologis berat dan tidak diizinkan keluar dari kamar tempatnya bekerja.

Laporan tersebut ditindaklanjuti Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) bersama aparat kepolisian setempat. Berkat koordinasi cepat dan langkah persuasif, para korban akhirnya berhasil diamankan.

Baca Juga:  Mantap! Kajati Jabar Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Cimahi

Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap warganya, rombongan Pemprov Jabar bersama unsur kepolisian dan pemerintah kabupaten terkait melakukan penjemputan langsung ke NTT sejak Minggu 22 Februari 2026.

Para korban dijadwalkan tiba kembali di Jawa Barat, Rabu 25 Februari 2026.
Setibanya di Jawa Barat, mereka akan mendapatkan pendampingan hukum yang melibatkan UPTD PPA dan tim hukum provinsi.

Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan asesmen psikologis, layanan kesehatan, rumah aman, hingga program rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebelum dipulangkan ke keluarga masing-masing. (*)