Sukabumi, MEDIASERUNI.ID – Fenomena gugatan cerai dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) kembali terjadi. Setelah Cianjur dan Blitar, kini giliran Sukabumi.
Hingga 25 Juli 2025, tercatat 15 ASN perempuan di lingkungan Pemkab Sukabumi, baik PNS maupun PPPK memutuskan untuk mengakhiri rumah tangga mereka alias bercerai.
Data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi menyebutkan, sepanjang Januari hingga Juli 2025, ada 15 yang mengajukan izin cerai.
“Untuk tahun 2025, tercatat ada 11 pasangan PNS dan 4 pasangan PPPK yang mengajukan izin cerai,” ujar Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi Ganjar Anugrah, Sabtu 26 Juli 2025, mengutip Sukabumi Update.
Ganjar menjelaskan, alasan perceraian para ASN ini cukup beragam. Mulai dari konflik rumah tangga yang berkepanjangan, suami menikah lagi lalu pergi dari rumah, hingga tekanan ekonomi yang menyulitkan.
Sebelum proses hukum berlanjut, pihak BKPSDM berusaha memediasi pasangan yang berselisih. “Kami fasilitasi dulu mediasi. Tapi kalau tidak ada titik temu, barulah proses lanjut sesuai aturan kepegawaian,” jelas Ganjar.
Sebagai perbandingan, di tahun 2024, ada 26 PNS dan 12 PPPK di Sukabumi yang juga mengajukan gugatan cerai. Artinya, tren ini bukan hal baru, dan pemerintah daerah terus berupaya menangani setiap kasus dengan pendekatan mediasi terlebih dahulu. (*)