Mediaseruni.co.id, KOTA BANDUNG – Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia, Pemerintah Pusat telah menggratiskan hukuman bagi 175.510 orang narapidana. Rinciannya, sebanyak 172.904 orang mendapatkan Remisi Umum I dan II, sementara 2.606 orang dinyatakan langsung bebas.

Dari total jumlah tersebut, wilayah Jawa Barat menampung 17.016 narapidana yang menerima remisi. Dari angka ini, 16.725 orang mengalami pengurangan masa hukuman selama satu hingga enam bulan, dan 291 orang lainnya diberikan status bebas seketika.

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada tiga individu di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung, pada Kamis 17 Agustus 2023, di Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung.

Uu Ruzhanul atau yang akrab disapa Pak Uu, mendorong agar para narapidana yang kini kembali ke masyarakat tidak kehilangan rasa percaya diri. Menurutnya, masa rehabilitasi yang dijalani di balik jeruji dapat berfungsi sebagai modal untuk memulai lembaran baru.

Baca Juga:  Momentum HAB Ke-79, Bupati Karawang Hadiahkan Teleskop untuk Kemenag

Terutama, Pak Uu menegaskan bahwa para narapidana yang bebas harus menjauhkan diri dari perasaan terisolasi yang berujung pada pemikiran negatif. Ia juga mengingatkan pentingnya penguatan pada nilai keagamaan guna menghindari perilaku melanggar hukum yang sama di masa depan.

“Melihat upaya pembinaan di sini sungguh mengagumkan. Karya-karya kreatif yang dihasilkan mampu menjadi peluang setelah mereka keluar, bukan sekadar membentuk kepribadian dan moral yang baik selama masa pembinaan di sini, tetapi juga memberikan keterampilan yang dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari,” kata Pak Uu.

Selain itu, Pak Uu menghimbau agar masyarakat secara luas membuka hati dan menerima kembali warga binaan yang telah dilepaskan kembali ke dalam komunitas.

“Pesan saya kepada masyarakat, terimalah mereka dengan tangan terbuka. Mereka adalah warga biasa yang telah melakukan kesalahan, namun kini telah bertransformasi menuju arah yang lebih positif,” paparnya.

Baca Juga:  DPUTR Pemalang Sosialisasi Program DAK Sanitasi 2024 di Bojongbata

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jabar, R. Andika Dwi Prasetya, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam menjalankan tugas sesuai Undang-Undang.

Andika juga menekankan bahwa pemberian remisi dilakukan secara adil tanpa memandang perbedaan, yaitu diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi syarat, tanpa ada pengaruh dari faktor-faktor eksternal di luar ketentuan yang berlaku.

“Langkah yang diambil hari ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang. Ini juga menunjukkan dukungan konkret dari pemerintah daerah terhadap program ini, dengan memberikan SK remisi kepada narapidana yang berhak secara langsung,” kata Andika. (Mds/rls)