Karawang, MEDIASERUNI.ID – Sebanyak 28 mahasiswa peserta aksi demonstrasi di Karawang yang sempat diamankan akhirnya dipulangkan.

Perwakilan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) Karawang, Riki Hermawan, S.H., mengonfirmasi bahwa mereka telah kembali ke rumah masing-masing, Rabu 26 Maret 2025, dini hari.

Aksi yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Karawang ini bertujuan menyuarakan tuntutan terkait Revisi UU TNI dan UU Perampasan Aset Koruptor.

Baca Juga:  Kantor Asprumnas Jawa Barat di Bandung Direlokasi ke Karawang, Syawali Priatna: Permudah Komunikasi

Demonstrasi berlangsung sejak pukul 15.00 hingga 18.30 Wib dalam kondisi kondusif. Namun, setelah adzan Maghrib, terjadi ketegangan yang berujung pada pengamanan 28 mahasiswa, terdiri dari 20 laki-laki dan 8 perempuan, oleh pihak kepolisian.

TAUD segera mendatangi Polres Karawang untuk memastikan kondisi para mahasiswa. Setelah komunikasi dengan pihak kepolisian dan Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, para mahasiswa akhirnya dipulangkan.

Baca Juga:  Jabar dan Semenanjung Izu Perkuat Kerja Sama Pengelolaan Geopark Sukabumi

“Bapak Kapolres menyampaikan bahwa keseluruhan mahasiswa ini, alhamdulillah dapat dipulangkan. Pesan Bapak Kapolres terhadap mahasiswa bahwa aksi boleh-boleh saja dan silahkan mahasiswa menyampaikan pendapatnya, tetapi harus tetap mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku,” jelas Riki, mengutip penjelasan Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain. (*)