logo

,

283 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Purwakarta Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 2024

d1f8eb98-af83-4aaa-a323-05f7a9bdf9ad
Kepala Lapas Kelas IIB Purwakarta Yusep Antonius menyampaikan remisi khusus (RK I) idul fitri kepada warga binaannya.

Purwakarta, MEDIASERUNI – Secara resmi sebanyak 283 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Purwakarta, mendapat pemotongan masa tahanan atau remisi khusus idul fitri 2024 atau RK1.

Remisi Khusus tersebut sebagai hadiah Hari Raya Idul Fitri 1445 kepada warga binaan. “Pada hari raya Idul Fitri ini sebanyak 283 narapidana mendapatkan remisi,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Purwakarta Yusep Antonius, dalam keterangan resminya, Rabu 10 April 2024.

Baca Juga:  Pedagang Tahu Bulat Tewas di Bendungan Rentang Jatitujuh

Pemberian remisi untuk warga binaan pemasyarakatan tersebut dilaksanakan secara resmi usai pelaksanaan Salat Idul Fitri di Lapas Kelas IIB Purwakarta.

“Narapidana yang menerima remisi ini sudah memenuhi syarat yang ditentukan. Mereka juga berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di dalam lapas,” ujar Yusup dalam keterangannya.

Yusep pun mengatakan pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri kepada 283 warga binaan Lapas Kelas IIB Purwakarta itu juga telah disetujui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca Juga:  MIO Indonesia Nganjuk Gelar Bimtek SDM Bertema Etika Jurnalistik di Era Digital

Remisi yang didapat warga binaan pemasyarakat ini beragam, terang Yusep. Ada yang mendapatkan potongan paling kecil 15 hari dan paling besar 60 hari atau 2 bulan.

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566