Bulukumba, MEDIASERUNI – Tim Resmob Polres Bulukumba bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujungbulu berhasil mengungkap dan mengamankan remaja bulukumba, terduga pelaku tindak pidana pencurian.

Kejadian pencurian, Rabu 29 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 Wita dinihari di Jalan Rambutan Kelurahan Loka, Kecamatan Ujungbulu.

Terduga pelaku DTN alias DI (19) warga Jalan S.Parman Kelurahan Loka Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, ditangkap Sabtu 1 Juni 2024.

Sedangkan korban yakni EC (37) IRT, warga Lingkungan Ponre Kelurahan Matekko Kecamatan Gantarang. Korban telah melaporkan kejadian yang dialaminya di Polsek Ujung Bulu pada Jumat 31 Mei 2024 guna pengusutan lebih lanjut.

Dalam laporannya korban menceritakan pada saat kejadian itu dirinya berada di Kota Makassar dan rumahnya ditinggal dalam keadaan kosong, ia meninggalkan rumahnya dalam keadaan terkunci.

Korban lalu dihubungi oleh temannya jika pintu rumahnya dalam keadaan terbuka dan mencurigakan. Saat kembali dari Makassar korban lalu memeriksa keadaan rumahnya dan mendapati beberapa barang miliknya telah hilang atau dicuri.

Baca Juga:  Warga Berbondong-bondong Datangi Posko Pemenangan Dilan dan Asih, ada apa?

Kasat Reskrim AKP Abustam, S.H.,M.H. mengungkapkan dari laporan itu, tim gabungan dari Resmob, Intelkam dan URC Polsek Ujungbulu melakukan serangkain penyelidikan dan berhasil mengetahui ciri-ciri terduga pelaku.

“Terduga pelaku berhasil diamankan di Jl. Sam Ratulangi Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba pada Sabtu 1 Juni 2024, usai diamankan terduga pelaku lalu dibawa ke Polsek Ujung Bulu dan dilakukan interogasi awal,” terang AKP Abustam.

Saat diinterogasi terduga DTN alias DI mengaku telah melakukan aksi pencurian tersebut di rumah korban, pada Rabu 29 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 wita dinihari. Bahkan terduga pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian 4 buah tabung gas di TKP di wilayah kecamatan Ujung Bulu.

Baca Juga:  Demo Program Loseda, Mahasiswa KKN Unsika Desa Ciwaringin Bantu Warga Kelola Sampah Dapur

Kasat Reskrim juga menambahkan modus terduga pelaku melakukan aksi pencurian di rumah kosong tersebut dengan cara mendobrak atau merusak pintu lalu mengambil barang milik korban berupa 3 unit Handphone berbagai merek, 3 buah jam tangan berbagai merek, 1 unit televisi dan tiga buah tabung gas 3 Kg.

Terduga pelaku mengaku jika semua barang bukti dari hasil pencurian itu telah ia jual sehingga tim gabungan melakukan pengembangan dan pencarian, alhasil semua barang bukti tersebut juga berhasil diamankan.

“Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti hasil curian berupa 3 unit Handphone berbagai merek, 3 buah jam tangan berbagai merek, 1 unit televisi dan 7 buah tabung gas 3 kg, telah diamankan di Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba guna proses penyelidikan dan peyidikan lebih lanjut,” ucap Abustam. (S7/Mds)