Jatim, MEDIASERUNI – Hendrayanto, kuasa hukum korban Djauharatul Insijah, dalam perkara pemalsuan surat cerai, di Pengadilan Militer III-12 Surabaya, mengungkapkan kekecewaannya.
Hal itu disampaikannya, Rabu 24 Juli 2024, lewat surat elektroniknya ke redaksi. “Tuntutan oditur militer itu sangat ringan. Padahal anggota TNI yang sudah dijatuhi pidana lebih dari dua kali oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat dari kedinasan,” ucap Hendrayanto.
Hendrayanto mengatakan itu usai Putusan Sidang perkara pemalsuan surat izin cerai yang melibatkan terdakwa oknum Koptu Bah Adi Purnomo Wijaya di Pengadilan Militer III-12 Surabaya.
Oditur militer Kapten Putri Dewi Ayu Amarylis menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara. “Terdakwa Koptu BAPW didakwa Pasal 263 (2) KUHPM, akibat pemalsuan dokumen surat izin cerai dimaksud menimbulkan kerugian atas korban,” kata Kapten Putri Dewi, Selasa, 23 Juli 2024.
Kubu Hendrayanto, sebagai kuasa hukum Djauharatul Insijah, merasa tidak puas dengan tuntutan Oditur Kapten Putri Dewi. Terlebih terdakwa sudah dua kali tersangkut masalah hukum.