Karawang, MEDIASERUNI – Disdukcapil Karawang mempermudah proses penerbitan akta kematian. Cukup bawa KTP, dua saksi dan surat keterangan desa ke Disdukcapil, akta kematian langsung di proses.
“Kami berharap masyarakat segera melaporkan kematian anggota keluarganya, sehingga kami dapat memperbarui basis data dengan tepat,” kata Kabid Disdukcapil Karawang Abdul Majid, dikutip Sabtu 27 Juli 2024.
Abdul Majid menyampaikan itu dalam sosialisasi pentingnya akta kematian di Aula kantor Kecamatan Titamulya, Karawang. Sosialisasi ini untuk memastikan informasi mengenai orang yang telah meninggal tercatat dengan benar dalam database.
“Akta kematian penting sebagai status warga yang sudah meninggal, selain sebagai bagian administrasi, baik data keluarga maupun pemerintah yang akurat,” kata Abdul Majid.
Dikatakan Abdul Majid, dengan memiliki akta kematian yang valid, pemerintah dapat menghapus data orang yang sudah meninggal dari sistem, dan memastikan bantuan dan administrasi yang diberikan sesuai dengan kondisi aktual.