logo

,

Disdukcapil Permudah Urus Akta Kematian, Syaratnya Ini

IMG-20240726-WA0081
Kabid Disdukcapil Karawang Abdul Majid (kiri) sosialisasi pentingnya akta kematian di Aula Kecamatan Tirtamulya. (Davi/Mediaseruni)

Karawang, MEDIASERUNI – Disdukcapil Karawang mempermudah proses penerbitan akta kematian. Cukup bawa KTP, dua saksi dan surat keterangan desa ke Disdukcapil, akta kematian langsung di proses.

“Kami berharap masyarakat segera melaporkan kematian anggota keluarganya, sehingga kami dapat memperbarui basis data dengan tepat,” kata Kabid Disdukcapil Karawang Abdul Majid, dikutip Sabtu 27 Juli 2024.

Baca Juga:  Siswa Baru di SMKN 1 Purwasari Disambut Pengibaran Bendera Merah Putih

Abdul Majid menyampaikan itu dalam sosialisasi pentingnya akta kematian di Aula kantor Kecamatan Titamulya, Karawang. Sosialisasi ini untuk memastikan informasi mengenai orang yang telah meninggal tercatat dengan benar dalam database.

“Akta kematian penting sebagai status warga yang sudah meninggal, selain sebagai bagian administrasi, baik data keluarga maupun pemerintah yang akurat,” kata Abdul Majid.

Baca Juga:  Misteri Leuwi Goong, Suara Gong dari Sungai Citarum yang Membawa Pesan Penari Ronggeng

Dikatakan Abdul Majid, dengan memiliki akta kematian yang valid, pemerintah dapat menghapus data orang yang sudah meninggal dari sistem, dan memastikan bantuan dan administrasi yang diberikan sesuai dengan kondisi aktual.

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566