Karawang, MEDIASERUNI – Operasi gabungan Satpol PP Karawang berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras atau miras ilegal berbagai merek, dari sepanjang jalan raya Kutawaluya dan Rengasdengklok.
Kegiatan berlangsung Rabu 31 Juli 2024, langsung dipimpin Kabid Penegakan PPUD Satpol PP Karawanh Adi Firmansyah. “Kami amankan 147 botol miras ilegal dalam operasi ini,” kata Adi, menambahkan termasuk rokok ilegal tak bercukai yang juga diamankan.
Dalam operasi ini Satpol PP Karawang bekerja sama dengan KPPBC Purwakarta, Denpom, Kodim, dan Polres untuk mengawasi dan membatasi peredaran barang-barang ilegal.
Operasi ini juga dilakukan dalam kaitannya dengan Perda nomor 10 tahun 2021 yang mengatur tentang pengawasan minuman beralkohol.
Perda tersebut mengatur bahwa minuman beralkohol hanya boleh dijual di tempat-tempat tertentu seperti hotel berbintang tiga hingga lima, sementara di tempat umum dilarang keras.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga sosialisasi kepada masyarakat untuk menegakkan peraturan ini. Kerjasama dari semua pihak, termasuk tokoh masyarakat dan keluarga, sangat diperlukan dalam upaya ini,” tambahnya.