logo

,

Ancaman 15 Tahun Penjara, Polres Karawang Tetapkan Pimpinan Ponpes Tersangka Kasus Pencabulan

a7129930-4ebc-4695-9270-d764f4b866ac
Pimpinan pondok pesantren di Karawang tersangka kasus pencabulan santriwati. (Mediaseruni)

Karawang, MEDIASERUNI – Masih ingat kasus dugaan pencabulan di salah satu pondok pesantren di Karawang. Polres Karawang menetapkan satu tersangka pelaku pencabulan terhadap enam korban anak dibawah umur.

“Sebanyak enam santri perempuan menjadi korban dari pelaku, yang mana pelaku ini adalah seorang pengajar sekaligus pemilik salah satu Ponpes di Karawang,” ujar Kapolres Karawang AKBP Edward Zulkarnaen, Senin 9 September 2024.

Baca Juga:  Praktisi Hukum Menilai Memindahkan Suara Caleg ke Caleg Lain Sanksinya Penjara

Kapolres menyebutkan, penetapan tersangka berinisial KA (31) berdasarkan pelaporan yang diterima Polres Karawang dari orang tua para korban.

Tersangka, sambung Kapolres, menghukum para korban karena melanggar peraturan Ponpes. Salah satunya karena berpacaran, dan hukuman yang diberikan oleh tersangka yaitu para korban harus tidur selama tujuh hari di dalam kelas.

Selama masa hukuman para korban hanya menggunakan pakaian tanktop serta celana pendek, sebagai hukuman. “Selain itu, di hari ke tiga, tersangka menyuruh para korban agar melepas semua pakaian di dalam kelas,” jelas Kapolres.

Baca Juga:  HAJI USMAN (8)

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566