Garut, MEDIASERUNI – Kelompok Kerja(Pokja) Anti Perbuatan Maksiat, yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut dan Aliansi Umat Islam (AUI), menggelar sosialisasi dan edukasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) Garut Nomor 47 Tahun 2023 tentang Anti Maksiat.
Kegiatan ini berlangsung di SMKN 1 Garut, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Jumat 13 September 2024.
Kepala Seksi Pencegahan Satpol PP Kabupaten Garut, Dede Setiawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini menghadirkan beberapa pemateri, di antaranya Wati Karmila dari Tim Bimbingan Konseling (BK) Tim Pokja Perbuatan Anti Maksiat, Yulianti dari AUI, dan dirinya sebagai perwakilan Satpol PP Kabupaten Garut.
Pihaknya berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan, agar generasi muda di Kabupaten Garut terhindar dari pergaulan bebas seperti LGBT dan minum minuman keras.
“Mudah-mudahan melalui sosialisasi dan edukasi bimbingan konseling ke tiap sekolah para pelajar di Kabupaten Garut tidak terkontaminasi perbuatan yang dilarang dengan ketentuan peraturan yang ada,” ujar Dede.