logo

,

Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD Dorongan Baru untuk Pembangunan Desa

perpanjangan kades
Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta Benni Irwan foto bersama dengan ratusan kades yang diperpanjang masa jabatannya. (foto istimewa)

Purwakarta, MEDIASERUNI – Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta Benni Irwan secara resmi memperpanjang masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Purwakarta.

Pengukuhan para kades dilaksanakan di Taman Maya Datar, Komplek Setda Purwakarta, dan dihadiri oleh Sekda Purwakarta, Norman Nugraha, Forkopimda, serta sejumlah pejabat dan camat setempat.

Baca Juga:  Kadiskominfo Jabar Ika Mardiah Paparkan Inovasi Ekosistem Data Jawa Barat

Dalam sambutannya, Benni Irwan menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.

Berdasarkan pasal 39 ayat 1 dan pasal 56 ayat 2, masa jabatan Kades dan anggota BPD diperpanjang menjadi delapan tahun, yang dimulai sejak pelantikan dan pengucapan sumpah. Masa jabatan ini bisa diperpanjang kembali jika terpilih dalam jabatan yang sama.

Baca Juga:  HUT Persit KCK ke 78, Kodim 0619/PWK Bersama Armed 9 Ziarah ke TMP Sirnaraga

Benni juga berharap perpanjangan ini memberikan energi baru bagi Kades dan BPD dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan di desa masing-masing, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566