Karawang, MEDIASERUNI – Desakan menurunkan baliho Aep Syaepuloh yang terpasang di beberapa titik di ruas jalan Karawang, ditanggapi serius Bawaslu. Lembaga ini menilai baliho-baliho tersebut bukan alat peraga kampanya (APK) atau bahan kampanye (BK).
Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi, mengatakan itu kepada wartawan, Kamis 26 September 2024, malam. “Sesuai regulasi PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, baliho tersebut tidak tergolong sebagai alat peraga kampanye (APK) atau bahan kampanye (BK),” kata Kusnadi.
Kendati begitu, sambung Kusnadi, Bawaslu akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan kejaksaan untuk menentukan apakah baliho tersebut termasuk fasilitas jabatan. “Jadi kita harus clear dulu, apakah sarana publikasi itu adalah bagian dari fasilitas jabatan atau bukan,” ucap Kusnadi.
Jika baliho itu bagian dari fasilitas jabatan, sambung Kusnadi, pihaknya akan meminta pemerintah daerah untuk menurunkannya selama masa kampanye. Namun, secara regulasi, baliho itu memang bukan APK atau BK, melainkan lebih berkaitan dengan status fasilitas jabatan.