Palembang, MEDIASERUNI – Selebgram Alnaura Karima Pramesti, kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Palembang setelah terbukti bersalah dalam kasus penipuan investasi bodong.
Meskipun berada di penjara, namun akun Instagram selebgram Palembang ini masih aktif, dan terlihat mempromosikan barang-barang bermerek seperti tas dan sepatu, yang diduga dijalankan oleh admin.
Alnaura ditangkap di Jepang setelah tiga tahun menjadi buronan dan diekstradisi ke Indonesia oleh Kejaksaan Agung bersama Interpol.
Dia terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada November 2022, setelah bandingnya di Pengadilan Tinggi Palembang sempat memutuskan bebas.
Sebelumnya, Alnaura telah menjalani hukuman 4 bulan 23 hari sebelum dibebaskan sementara oleh Pengadilan Tinggi.
Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang, Desi Andriyani, memastikan bahwa Alnaura dalam kondisi baik dan berpotensi mendapatkan remisi jika menunjukkan perilaku baik selama enam bulan ke depan.
Kondisi Alnaura dalam keadaan sehat bahkan Desi menyebut selebgram itu tidak mengalami syok sama sekali. “Tidak syok mungkin karena dia sudah ketiga kalinya masuk lapas. Dia berbakat hanya saja jalannya yang salah,” katanya.