Garut, MEDIASERUNI – Sat Reskrim Polres Garut, menggelandang seorang warga Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut, karena di duga terlibat aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasi Humas Ipda Adi, S.H., mengatakan bahwa pelaku adalah MI (19), Rabu 6 November 2024.
Pelaku berurusan dengan pihak Kepolisian, karena di duga mencabuli korban N yang masih berusia 15 tahun.
Peristiwa pencabulan di lakukan pelaku dengan bujuk rayu bahwa pelaku sayang dan akan bertanggung jawab kepada korban.
Kejadian bermula ketika pada hari Sabtu (28/9/2024) pelaku mengajak korban jalan jalan ke Stasiun KAI Garut dengan berjalan kaki.
Sekira pukul 19.00 WIB korban mengajak pulang pelaku, akan tetapi pelaku menolak dan mengatakan tunggu sebentar masih nunggu teman.
Kemudian pelaku mengantar korban pulang sekira pukul 23.00 WIB dengan berjalan kaki melalui pasar baru, tiba tiba pelaku mengajak korban ke sebuah rumah/gubug yang ada di sekitar Pasar baru.