Garut media seruni – Dalam rangka menegakkan aturan dan menciptakan ketertiban umum di wilayah selatan Kabupaten Garut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai menggelar operasi gabungan pada Rabu dan Kamis, 6-7 November 2024. Operasi ini juga didukung oleh personil TNI dan Polri.
Kastpol PP, Basuki Eko, Kamis (7/11/2024), menjelaskan bahwa operasi tersebut menyasar barang kena cukai ilegal, minuman beralkohol tanpa izin, dan gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).
Hasil dari operasi gabungan ini terbilang signifikan. Sebanyak 45.660 batang rokok ilegal berhasil diamankan dari tujuh tersangka. Di Kecamatan Pameungpeuk, aparat menyita 36.200 batang rokok ilegal, sementara di Kecamatan Cibalong ditemukan 9.460 batang. Selain itu Basuki Eko menyebutkan, sebanyak 636 botol minuman beralkohol berbagai merek, sekitar 21 jenis, disita dari satu tersangka di Kecamatan Caringin.
Tim gabungan juga melakukan pemeriksaan dan patroli di objek wisata Pantai Santolo dan Sayang Heulang. Langkah ini menanggapi keluhan masyarakat dan unjuk rasa pedagang setempat terkait gangguan ketertiban umum. Kegiatan ini juga dilakukan bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.