Pemalang, MEDIA SERUNI – Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Pemalang melaporkan dugaan praktik politik uang oleh tim relawan pasangan calon (paslon) Bupati Pemalang dengan nomor urut 3 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang. Laporan ini muncul setelah video yang menunjukkan praktik tersebut menjadi viral.Senin,11 November 2024

Marcab Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Pemalang Willy Subandrio mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang dengan tujuan melaporkan salah satu tim Relawan calon Bupati Pemalang dengan nomor urut 3 yang diduga telah melanggar Pasal 73 Ayat (4) Jo Pasal 187 A (1) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca Juga:  Anggota Koperasi Bina Sejahtera Terima Bantuan Modal Usaha dari Rumah Zakat

Pada saat wawancara dengan awak media Willy Subandrio selaku Marcab LMPI Pemalang menyampaikan “saya sebagai masyarakat dan saya sebagai Ketua Markas Cabang (Marcab) Laskar Merah Putih Indonesia Kabupaten Pemalang mendapatkan vidio diduga dilakukan oleh salah satu tim relawan dari Paslon Bupati nomor urut 3 akan membagikan uang/money politik pada saat menjelang pencoblosan”.terang Willy Subandrio

Lebih lanjut Willy Subandrio katakan ” demi Jurdil jalannya Pilkada Kabupaten Pemalang saya melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupeten Pemalang untuk di tindaklanjuti laporan saya ini, dan saya serahkan sepenuh dan saya sangat percaya dengan Bawaslu Kabupaten Pemalang.ujarnya

Baca Juga:  Disambut Meriah, Istri Cabup Nomor 2 Sosialisasi Program Suami, di Tegal Tanjung

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Pemalang Sudadi kepada awak media menyampaikan “bahwa laporan dari LMPI Kabupaten Pemalang mengenai Vidio yang viral melalui sekretariat sudah kami terima dan Bawaslu akan menelaah dan mengkaji berkas aduan tersebut, baik dari sisi formalitas maupun materinya, sebelum menentukan langkah selanjutnya”.urai Sudadi

Dan menurut Sudadi kepada awak media “bahwa dalam waktu dua hari, hasil kajian akan disampaikan, namun ia belum bisa memberikan komentar terkait sanksi yang mungkin dikenakan. “.pungkasnya (dar)