Karawang, MEDIA SERUNI – Anggota DPRD Kabupaten Karawang, Deddy Indrasetiawan, menggelar audiensi terbuka untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang No. 1 Tahun 2022 kepada para pengembang properti, Kamis (21/11/2024).
Acara ini berlangsung di aula DPRD Karawang dengan dihadiri Badan Pertanahan Nasional (BPN), anggota DPRD Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP).
Fokus Sosialisasi: Penyerahan Fasos-Fasum dan TPU
Dalam paparannya, Deddy menyoroti pentingnya pengembang perumahan menyerahkan fasilitas sosial (fasos), fasilitas umum (fasum), dan tempat pemakaman umum (TPU) kepada pemerintah daerah melalui dinas terkait.
Sosialisasi ini merupakan langkah awal untuk memanggil pengembang yang belum mematuhi kewajiban mereka sesuai Perda No. 1 Tahun 2022.
“Saya berharap para pengembang segera menyerahkan fasos-fasum tanpa menunda-nunda,” tegas Deddy.
Komitmen dan Sanksi untuk Pengembang Nakal
Dalam audiensi tersebut, disepakati bahwa pengembang yang melanggar aturan akan dikenai sanksi tegas. Komitmen ini melibatkan tiga asosiasi properti yang hadir dalam acara tersebut.