Bandung Barat, MEDIASERUNI.ID – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung Barat (KBB) 2024 menjadi sorotan tajam setelah dugaan ketidakobjektifan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB mencuat. Salah satu kasus yang memicu kontroversi adalah pelarangan kegiatan pemantauan pemilu oleh kelompok masyarakat sipil. Kasus ini dilaporkan langsung oleh Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Bandung Barat (LAKI-KBB) yang menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran demokrasi.
Dugaan Pelanggaran di TPS 7 Desa Cigugur Girang
Dadan Suryansyah, pemantau resmi dari LAKI-KBB, menyampaikan bahwa dirinya telah dilarang melakukan pemantauan di TPS 7 RW 04 Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong. Padahal, Dadan sudah dilengkapi dengan sertifikat resmi dari KPU KBB dan surat mandat dari Ormas LAKI-KBB sebagai bukti legalitasnya.
Namun, meski dokumen tersebut telah ditunjukkan, petugas Bawaslu dan KPPS tetap melarangnya melakukan pemantauan. “Larangan ini didasarkan pada perintah langsung dari Bawaslu melalui PPS dan PKD. Mereka bahkan menyatakan bahwa tidak ada pemantau resmi di Pilkada KBB 2024,” ungkap Dadan.