Media Seruni Garut  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut berhasil meraih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dengan nilai kepatuhan 94,76 kategori A (Opini Kualitas Tertinggi). Penghargaan ini diberikan pada acara Penganugerahan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang digelar di Hotel Grans Sunshine, Kabupaten Bandung, Rabu (4/12/2024).

Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, menyatakan keberhasilan ini merupakan hasil dari peningkatan efisiensi dan kualitas pelayanan publik yang dilakukan Pemkab Garut. Upaya tersebut mencakup perbaikan proses, penerapan teknologi, serta pelatihan bagi petugas pelayanan.

Baca Juga:  TNI AD Peringati Hari Juang dengan Penanaman Mangrove di Bulukumba: Aksi Hijau untuk Masa Depan

“Inovasi dan digitalisasi pelayanan publik menjadi kunci, memungkinkan masyarakat mendapatkan akses lebih mudah dan cepat melalui _platform online_ untuk administrasi, pengaduan, maupun informasi publik,” ungkap Barnas, dalam keterangannya, Kamis (5/12/2024)

Ia menambahkan, peningkatan transparansi dan akuntabilitas juga menjadi faktor penting dalam meraih skor tinggi. Pemkab Garut menerapkan sistem evaluasi dan pengawasan yang efektif untuk memastikan kualitas pelayanan tetap sesuai standar, serta respons cepat terhadap pengaduan masyarakat.

Baca Juga:  Polres Garut Luncurkan Program Pekarangan Pangan Bergizi di Desa Wanajaya

Penghargaan ini, menurut Barnas, diharapkan dapat memotivasi seluruh pegawai dan instansi terkait untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan yang lebih baik. “Pencapaian ini mencerminkan upaya keras kami dalam memenuhi standar kepatuhan yang ditetapkan Ombudsman,” tandasnya.

Penilaian oleh Ombudsman mencakup tujuh lokus utama, yaitu:
1. Dinas Pendidikan;
2. Dinas Kesehatan;
3. DPMPTS;
4. Disdukcapil;
5. Dinas Sosial;
6. Puskesmas Cilawu;
7. Puskesmas Karangpawitan.